Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur akan menggelar sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (pilkada) terkait laporan PDIP atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU setempat.
"Berdasarkan rapat pleno yang kami gelar sejak Rabu siang hingga malam (21/8) akhirnya kami memutuskan, laporan PDIP yang menuding adanya pelanggaran KPU terkait penetapan pasangan Farid Wadjdy-Sofyan Alex, masuk dalam ranah sengketa pilkada," tutur Ketua Bawaslu Kaltim, Haerul Akbar, kepada Antara di Samarinda, Kamis.
Keputusan laporan PDIP terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 yang diusung PDIP dan PPP oleh KPU Kaltim itu Akbar berdasarkan klarifikasi kedua pihak yakni, PDIP dan KPU.
"Setelah kami menerima laporan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada PDIP dan KPU. Namun, dari hasil klarifikasi itu terdapat berbedaan penafsiran antara PDIP dan KPU terkait penetapan Sofyan Alex sebagai wakil gubernur," katanya.
"Berdasarkan aturan yang ada, jika terjadi penafsiran yang berbeda antara pelapor dan terlapor, terkait peraturan perundang-undangan maka Bawaslu diberi kewenangan untuk menjadikannya sebagai sengketa pilkada. Awalnya, memang ada tiga opsi yakni, apakah ada pelanggaran, tidak ada pelanggara serta ranah itu masuk ke sengketa pilkada dan setelah dilakukan rapat pleno akhirnya kami sepakati opsi ketiga itu," ungkap Haerul Akbar.
Keputusan tersebut akan segera disampaikan Bawaslu Kaltim kepada kedua pihak.
"Kami (Bawaslu) Kaltim segera mengagendakan sidang sengketa pilkada dalam waktu dekat," tegas Haerul Akbar.
Laporan PDI Perjuangan ke Bawaslu itu, kata Hareul Akbar, terkait keberatan atas penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang diusung bersama PPP, yakni Farid Wadjdy-Sofyan Alex.
Pada masa akhir pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan membatalkan dukungan terhadap Softan Alex yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, kemudian merekomendasikan Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda, Siswadi, mendampingi Farid Wadjdy sebagai calon wakil gubernur.
Namun, KPU Provinsi Kaltim tetap mengukuhkan Farid Wadjdy-Sofyan Alex sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan nomor urut 2 yang diusung PPP dan PDI Perjuangan.
Tiga peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018, yakni pasangan nomor urut 1, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal yang diusung 10 partai, di antaranya Partai Golkar, Demokrat, PKS, dan Hanura.
Pasangan nomor urut 2, Farid Wadjdy-Sofyan Alex diusung PPP dan PDI Perjuangan, dan pasangan nomor urut 3, yakni Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018 akan berlangsung 10 September 2013. (*)