Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, telah membentuk Tim Pemantauan Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah sebagai salah satu upaya melakukan pemantauan pemilihan umum legislatif dan presiden di daerah itu.
Asisten I Sekretariat Kabupaten Paser Drs. Heriansyah Idris mengatakan, tim pemantau itu beranggotakan personel yang mewakili masing-masing instansi terkait dan diketuai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik .
"Dasar pembentukan tim pemantau ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011," kata Heriansyah, saat memimpin rapat anggota tim pemantau, di ruang rapat Asisten I Kantor Bupati Paser, Kamis.
Tim pemantau iitu kata Heriansyah bertugas melakukan pemantauan maupun evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden.
Selain itu tim tersebut lanjut dia, juga melakukan pemantaun terhadap masalah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Tim pemantau ini tugasnya mirip lembaga Panwaslu. Bedanya, tim ini hanya memantau kemudian melaporkan dan tidak melakukan penindakan," kata Heriansyah.
Pembentukan Tim Pemantau itu menurtu Herianyah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu sehingga pemilu berjalan lancar dan aman.
Karena itu kata dia, kepada anggota tim pemantau diminta untuk melakukan pemantuan seluruh tahapan pemilu terutama pada saat distribusi logistik pemilu, masa tenang dan pada saat pemungutan suara serta perhitungan suara.
"Terpenting perlu ditekankan dan menjadi sangat penting adalah peran camat sebagai penanggung jawab wilayah, terutama saat distribusi logistik, pemungutan suara dan perhitungan suara. Kebetulan seluruh camat masuk dalam tim pemantau," ungkap Heriansyah. (*)
Pemkab Paser Bentuk Tim Pemantau Pemilu
Kamis, 20 Februari 2014 22:48 WIB
Dasar pembentukan tim pemantau ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011,"