Penajam (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, membongkar bangunan liar yang berdiri di tanah milik pemerintah daerah setempat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto di Penajam, Kamis, mengatakan, personel menertibkan bangunan liar dan plang yang berada di atas lahan milik pemerintah kabupaten di Jalan Provinsi Kilometer 9 RT 8 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Seorang warga mengklaim kepemilikan lahan mencapai sekira 100 hektare di Jalan Provinsi Kilometer 9 RT 8 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Tapi, 74 hektare di antaranya milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Warga itu menyebut punya dokumen segel tanah yang diterbitkan pada 1963, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memegang dokumen segel tanah yang diterbitkan pada 1960.
Pembongkaran bangunan liar atau tanpa izin dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama instansi terkait dan lembaga vertikal.
Hasil rapat itu, lanjut Margono, berupa Surat Perintah Bupati Nomor 100.3.5.2/1279/TU-PIM/1041/POL.PP agar dilakukan penertiban.
Surat perintah bupati itu berisi penertiban non-yustisial meliputi bangunan, patok, dan plang yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab di atas tanah milik pemerintah kabupaten.
Penertiban bangunan liar atau tanpa izin sebagai salah satu upaya mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, agar tidak diklaim pihak yang tidak bertanggung jawab.