Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menyatakan sebanyak 695 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) lolos verifikasi sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), yang diumumkan di media massa pada 19-23 Agustus 2023 guna mendapatkan timbal balik dari publik.
"Jumlah tersebut merupakan hasil dari pencermatan rancangan DCS yang dilakukan selama 10 hari, pada 7-16 Agustus 2023," ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Ihsan Hasani di Samarinda, Kamis.
Selama pencermatan rancangan DCS, KPU Samarinda menerima 723 berkas bacaleg, Sebanyak 28 bekas dari jumlah itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ihsan menjelaskan puluhan berkas yang dinyatakan TMS tidak akan masuk dalam penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Status berkas TMS bermacam-macam, mulai dari permasalahan ijazah, data yang kurang sesuai, hingga tidak memenuhi kuota perempuan.
“Sebelumnya, beberapa partai politik sempat mengajukan perbaikan berkas, hingga penggantian bacalegnya. Ada empat partai politik yang mengganti bacalegnya. Kemudian, 12 partai politik juga melakukan perbaikan berkas, antisipasi sebelum terjadi TMS,” kata Ihsan.
Ihsan mengatakan tidak ada kendala dalam melakukan pencermatan rancangan DCS. KPU Samarinda juga berkomunikasi kepada seluruh partai politik yang mengajukan bacaleg.
“Kami mengapresiasi kerjasama dari semua pihak, termasuk partai politik dan bacalegnya. Kami juga mengimbau agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan terkait pemilu,” katanya.
Setelah penetapan DCS, masyarakat Kota Samarinda dapat mencermati bakal calon legislatif dan memberikan kritik atau masukan kepada KPU Samarinda.
“Saya harap masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi jalannya pemilu. Jika ada temuan atau laporan terkait bacaleg, silakan sampaikan kepada kami melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tutur Ihsan.