Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 74 pasangan suami istri yang tergolong warga miskin mengikuti sidang isbath di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebagai rangkaian program "Gerbang Emas" pemerintah setempat.
Kepala Seksi Sosial, Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Kantor Kecamatan Nunukan, Dyah Lestari SP,SE di Nunukan, Rabu menerangkan pelaksanaan sidang isbath bagi warga miskin dari empat kelurahan dan satu desa di Kecamatan Nunukan.
Ia menegaskan, warga yang mengikuti sidang isbath ini sekaitan dengan program "Gerbang Emas" atau gerakan pembangunan ekonomi, mandiri, aman dan sejahtera Pemkab Nunukan.
"Jadi ini (sidang isbath) merupakan program Pemkab Nunukan," ujar dia kepada Antara di Nunukan.
Adapun jumlah warga miskin yang mengikuti sidang isbath ini sebanyak 74 pasangan yang telah menjalani kehidupan rumah tangga tanpa memiliki dokumen sah (surat nikah) dari pemerintah.
Dyah Lestari menambahkan, sidang isbtah ini melibatkan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan di Kantor Camat Nunukan secara gratis.
Sementara, lanjut dia, surat nikah yang diterima pasangan suami istri nantinya akan diberikan setelah mendapatkan pengesahan dari Kantor Pengadilan Agama setempat.
Ia mengungkapkan, pasangan yang mengikuti sidang isbath tersebut adalah hasil pendataan ketua RT dan kelurahan/desa di kecamatan itu yang dilakukan sejak 2013 lalu dan baru dilaksanakan saat ini.
Dyah Lestari mempertegas bahwa kegiatan ini bukan pernikahan massal tetapi benar-benar disidang sebagaimana nikah yang sebenarnya dimana setiap pasangan disidang satu persatu oleh petugas nikah yang telah ditunjuk. (*)