Samarinda (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap seorang pembegal bernama Ramli (42) yang juga seorang residivis kasus pembunuhan serta kasus narkoba.
"Pelaku begal yang kami tangkap adalah seorang residivis kasus pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Banjarmasin (Kalsel) yang divonis enam tahun kurungan dan kasus narkoba TKP Samarinda dan divonis satu tahun enam bulan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Selasa.
Ia menerangkan aksi pembegalan tersebut dilakukan pada Senin (3/7) pukul 00.30 WITA dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Polewali 9 nomor 18 RT 46, Kelurahan Lok bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Ary menceritakan kronologis kejadian, pelapor berinisial DD (24) berada di dalam kamar sedang bermain ponsel, kemudian melihat ada orang yang tidak dikenal memasuki dan mondar mandir di halaman rumah.
"Merasa curiga DD keluar rumah dan pelaku melarikan diri menuju kendaraannya, DD terus mencoba mengejar pelaku sambil berteriak maling dan menabrakkan diri ke sepeda motor pelaku, sehingga mereka terjatuh kemudian DD dibantu warga berhasil mengamankan pelaku," tutur Ary.
Namun tanpa disadari ternyata pelaku membawa sebilah senjata tajam di tangan kanannya, kemudian menikamkan ke kaki DD sehingga mengalami luka robek di bagian kaki sebelah kiri akibat tikaman itu.
Akhirnya pelaku bisa lolos melarikan diri sehingga tidak dapat dikejar. Beberapa hari kemudian, tim Opsnal Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Sungai Pinang dan Jatanras Polda Kaltim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (6/7) pukul 00.30 WITA di Jalan kebahagiaan, Kelurahan Temindung, Kecamatan Samarinda Utara.
"Adapun modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni berkeliling di daerah perumahan atau pemukiman warga serta kos-kosan yang sepi. Apabila tersangka melihat barang-barang yang berharga di sekitarnya langsung mengambil barang tersebut," katanya.
Ary menambahkan tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.