Paser (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qoyyim menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sekitar 80 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Paser untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Verifikasi administrasi telah dilakukan kepada 454 Bacaleg dari 17 partai politik yang ada di Kabupaten Paser," katanya di Tanah Grogot, Senin.
Ia mengatakan, meski demikian para bacaleg diharapkan dapat memanfaatkan masa perbaikan yakni dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan dokumen sesuai persyaratan.
"Para bacaleg masih ada kesempatan yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan dokumen," katanya.
Qoyyim mengungkapkan, salah satu faktor penyebab bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi yakni pada saat upload dokumen tidak sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, setiap berkas mempunyai syarat sah atau aturan upload, contoh ijazah harus di legalisir, tetapi ternyata yang di upload adalah scan ijazah asli. Itu jelas tidak sesuai dengan prosedur.
"Dari sepuluh berkas utama yang diverifikasi, berkas yang memiliki kesalahan paling minim hanya surat keterangan sebagai pemilih yang dikeluarkan oleh KPU," katanya.
Dikemukakannya, hampir semua berkas punya masalah sendiri, satu saja seperti yang minim kesalahan yaitu surat sebagai pemilih karena langsung kita cek.
Qoyyim menuturkan, terkait adanya bacaleg ganda sebagai bakal calon anggota DPR , DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tidak ditemukan pada verifikasi administrasi.
"Kalau pendaftar ganda tidak ada, namun ditemukan adanya bacaleg mendaftar berasal dari dua parpol," katanya.
Hasil verifikasi administrasi telah disampaikan kepada setiap partai agar segera dilakukan perbaikan sebelum masa perbaikan berakhir.
Qoyyim menegaskan, berdasarkan dokumen hasil verifikasi administrasi, tidak ada satu pun partai politik (parpol) yang bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"Dari 17 partai politik, tidak ada satupun atau 100 persen yang memenuhi syarat, sehingga perlu dilakukan perbaikan dokumen," ujar Qoyyim.
KPU Paser: 80 persen bacaleg belum memenuhi syarat
Senin, 3 Juli 2023 19:28 WIB
Verifikasi administrasi telah dilakukan kepada 454 Bacaleg dari 17 partai politik yang ada di Kabupaten Paser