Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telusuri dugaan aksi jual beli tanah negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di daerah itu yang dikelola Badan Bank Tanah.
"Kami lakukan pendalaman dugaan jual beli dan penguasaan tanah negara secara tidak wajar yang dikelola Badan Bank Tanah," ujar Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka Bahalwan di Penajam, Senin.
Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan seluas 1.883 hektare dari 4.162 hektare untuk diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai program reforma agraria.
Lahan bekas HGU PT TKA diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
Baca juga: Polres Penajam bentuk Kampung Jatanras upaya tumbuhkan kesadaran hukum
Baca juga: Polres Penajam bentuk Kampung Jatanras upaya tumbuhkan kesadaran hukum
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Polres Penajam Paser Utara dan kejaksaan negeri setempat yang tergabung dalam tim mafia tanah terus mendalami dugaan tindak pidana jual beli dan penguasaan lahan negara secara tidak wajar tersebut.
Pendalaman yang dilakukan agar proses penyerahan lahan kepada masyarakat dapat lancar tanpa kendala, jelas Kapolres, serta mengantisipasi ada permasalahan hukum di atas tanah negara dari bekas lahan HGU PT TKA itu.
"Kami bersama kejaksaan akan melakukan pengamanan tanah negara yang secara sah dikelola Badan Bank Tanah," tegasnya.
Baca juga: Polres Penajam ungkap dua kasus curanmor, empat pelaku
Baca juga: Polres Penajam ungkap dua kasus curanmor, empat pelaku
"Jika ada pelanggaran tindak pidana tentu ada sanksi hukum pasti diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Diperingatkan kepada yang masih menguasai tanah negara dari bekas lahan HGU PT TKA secara tidak wajar tersebut untuk segera menghentikan segala kegiatan agar tidak terkena dampak hukum.
Diperingatkan kepada yang masih menguasai tanah negara dari bekas lahan HGU PT TKA secara tidak wajar tersebut untuk segera menghentikan segala kegiatan agar tidak terkena dampak hukum.
Kepolisian menindak terhadap pemalsuan legalitas atau surat tanah, dan kejaksaan menindak yang menguasai lahan secara tidak wajar, demikian Hendrik Eka Bahalwan.