Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 211.377 pemilih.
“ DPT sebanyak 211.377 pemilih sudah ditetapkan dalam rapat pleno,” kata Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (21/6).
Ia menyebutkan dari 211.377 pemilih tersebut diantaranya sebanyak 110.068 pemilih laki-laki dan 101.309 pemilih perempuan.
"Data DPT ini merupakan data final yang tidak bisa berubah," katanya.
Qayyim menjelaskan setelah ditetapkan jumlah pemilih selanjutnya KPU Paser melaksanakan tahapan pemutakhiran data DPT di tingkat KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat.
“Tahapan selanjutnya pemutakhiran data tingkat provinsi berjenjang ke pusat,” katanya.
Qoyyim menuturkan pemilih yang terdata dalam DPT berdasarkan domisili pemilih, tetapi jika ada pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di luar domisili, maka pihaknya tetap akan mengakomodir.
lanjutnya, pemilih yang memilih di luar domisili karena alasan tertentu, misalnya karena harus bertugas di luar domisilinya, akan termuat dalam DPTb atau DPT baru.
Qayyim menambahkan, jumlah DPT yang sudah final ini dijadikan dasar untuk pengadaan logistik pemilu yang harus disiapkan.