Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser hingga saat ini belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 0meski sudah memasuki hari ketiga semenjak dibuka pendaftaran.
“Hari ini sudah memasuki hari ketiga pendaftaran, namun belum ada yang mendaftar,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Paser, Dyah Elly Kusrini, di Tanah Grogot, Rabu.
Ia menyebutkan, KPU Paser telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan kolektif oleh partai.
Dyah mengemukakan, berkas fisik pengajuan atau pendaftaran bakal calon anggota legislatif menggunakan formulir model B yang diserahkan ke KPU dan diunggah ke aplikasi Silon.kpu.go.id.
Lanjutnya, KPU Paser akan memverifikasi berkas dan jika ada kelengkapan yang belum dilengkapi atau belum memenuhi syarat akan dikembalikan.
“Berkas bisa diajukan kembali hingga batas akhir pendaftaran,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kabupaten Paser Ikhwan Antasari mengatakan pihaknya telah menyiapkan kader untuk didaftarkan ke KPU.
“Namun untuk pendaftarannya akan dilakukan serentak di seluruh daerah, kami masih menunggu instruksi dari pimpinan partai pusat,” ujarnya.
Hal senada juga dikemukakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser, Zulfikar Yuliskatin, bahwa pihaknya segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU.
“Kami masih menunggu Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu untuk segera didaftarkan,” katanya.