Samarinda (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menemukan dua warga yang tercatat telah meninggal dunia dalam data pemilih, tetapi berdasarkan pengecekan di lapangan ternyata masih hidup.
Temuan itu diperoleh dalam pengawasan lapangan atau uji petik berdasarkan Perbawaslu nomor 1 tahun 2025 dan saat ini KPU Kota Samarinda tengah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilaksanakan pada 1–3 September 2026.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Samarinda Sugeng Prasetyo di Samarinda, Kamis, mengatakan uji petik tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.
"Verifikasi faktual di lapangan lewat Coklit Terbatas sangat penting untuk membersihkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat sekaligus memastikan pemilih baru terakomodasi," kata Sugeng.
Bawaslu juga menemukan warga Samarinda yang saat ini berdomisili di luar negeri, khususnya warga yang tercatat di Kecamatan Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Samarinda Akbar Ciptanto mengatakan Coklit Terbatas dilakukan untuk memperkuat validitas data dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III.
"Proses penyisiran lapangan melalui Coklit Terbatas ini bertujuan untuk mencegah munculnya data pemilih ganda maupun elemen data yang tidak valid akibat dinamika kependudukan," ujar Akbar.
Menurut dia, KPU Samarinda pada triwulan ketiga memverifikasi sekitar 15.000 data pemilih.
Dari jumlah tersebut, Coklit Terbatas difokuskan terhadap 150 data yang mencakup pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, anggota Polri baru, serta purnawirawan TNI berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Semester I Tahun 2026.
KPU Samarinda menerjunkan lima tim untuk melakukan Coklit Terbatas di 10 kecamatan dengan berkoordinasi bersama lurah dan ketua rukun tetangga (RT).
Akbar mengatakan pemutakhiran perlu dilakukan secara berkala karena data kependudukan terus berubah akibat perpindahan domisili, perubahan status perkawinan, warga yang memasuki usia pemilih, hingga kematian.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU Samarinda juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda untuk sinkronisasi data.
Berdasarkan rekapitulasi PDPB Triwulan II, jumlah pemilih di Kota Samarinda tercatat sebanyak 643.907 orang. Data tersebut kembali diverifikasi dan dimutakhirkan dalam PDPB Triwulan III.
Pewarta: ArumantoEditor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.