Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebutkan Pantai Garuda tidak mendaftarkan bacakeg (bakal calon legislatif) untuk ikut bertarung pada Pileg (pemilihan legislatif) 2024.
"Hingga terakhir pendaftaran bacakeg pada Minggu (14/5) hanya 17 parpol (partai politik) yang daftarkan bacaleg ke KPU," ungkap Abdul Qayyim Rasyid di Tanah Grogot, Senin.
Dari 18 parpol peserta Pileg 2024, tambah dia, satu parpol yakni Partai Garuda tidak mendaftarkan bacakeg ke Kantor KPU Kabupaten Paser hingga berakhir tahapan pengajuan bacakeg.
Setelah menerima berkas pengajuan bacaleg selanjutnya KPU Kabupaten Paser bakal melakukan verifikasi administrasi pada 15-23 Mei 2023.
“Yang diverifikasi adalah kebenaran dan keabsahan dokumen," ujarnya.
KPU Kabupaten Paser memberikan waktu bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang telah ditetapkan.
Kemudian KPU Kabupaten Paser bakal mengumumkan DCS (daftar calon sementara pada 29-23 Agustus 2023.
“Kami juga akan menerima masukan dari masyarakat terhadap para DCS yang diumumkan,” kata Abdul Qayyim Rasyid.
KPU Kabupaten Paser telah membuka pendaftaran atau pengajuan bacaleg dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023.
Secara keseluruhan, 17 Parpol yang telah mendaftarkan bacaleg ke Kantor KPU Kabupaten Paser antara lain PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, serta Partai Buruh,
Kemudian Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.