Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kaltim, periode Januari - Mei 2023 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), untuk beberapa perkara, mulai kasus narkotika hingga cukai rokok.
"Rincian barang bukti yang telah dimusnahkan adalah pada perkara tindak pidana khusus penyalahgunaan narkotika dan perkara lain, dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 1.170 item," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dalam rilis yang dikirim di Samarinda, Senin.
Pemusnahan barang bukti yang pertama adalah dari berbagai perkara tindak pidana dengan total 1.170 item barang bukti tersebut antara lain sabu-sabu, ekstasi, ganja, sendok takar, timbangan digital, plastik klip, dan pipet.
Kemudian barang bukti untuk perkara selain narkotika adalah peralatan judi, kosmetik tanpa izin edar, barang elektronik, dan barang lainnya, yakni dari perkara keamanan negara, ketertiban umum (kemnegtibum) dan tindak pidana umum lain (tpul), serta perkara orang dan harta benda (oharda).
Sedangkan pemusnahan kedua adalah khusus untuk perkara bea cukai berupa rokok Ilegal sebanyak 397 dus, yakni rokok merek Smith dan barang elektronik berupa dua unit telepon genggam merek Samsung A515F/D5n dan Xiaomi Redmi 5.
"Sebanyak 397 dus rokok tersebut terdiri dari 50 slop berisikan 10 bungkus, masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total sebanyak 3.970.000 batang rokok. Rincian dari 397 dus itu adalah 247 dus Smith merah, 75 dus Smuth hijau, dan 75 dus Smith silver," ujar Erfandy.
Dalam perkara cukai rokok ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana, yakni secara bersama menawarkan untuk dijual terhadap barang kena cukai, namun tidak dilekati dengan pita cukai.
"Padahal hal ini telah diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erfandy lagi.