Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Penajam Paser Utara selama 2013 telah menyalurkan zakat infaq dan sedekah sebesar Rp1,2 miliar kepada mustahik yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu.
Ketua BAZ Kabupaten PPU, Ahmad Usman, Selasa mengatakan, penyaluran BAZ Rp1,2 miliar diberikan kepada perorangan maupun badan yang berhak menerima zakat atau infaq dan sedekah.
“Sepanjang 2013 ini, BAZ kecamatan dan kabupaten mampu mengumpulkan sekitar Rp1,5 miliar dan sudah disalurkan sekitar Rp1,2 miliar untuk para mustahik, lembaga maupun badan yang berhak menerima zakat, infak dan sedekah,†katanya.
Secara rinci, Ahmad Usman menyebtukan, zakat dan infaq tersebut diberikan kepada fakir miskin, fisabilillah, muallaf dan ibnu sabil.
"Penyaluran dana BAZ itu dilakukan dimasing-masing BAZ kecamatan sebab mereka yang memiliki data akurat terkait siapa yang berhak menerima zakat, infaq dan sedakah itu. Penyaluran tersebut dilakukan baik berupa uang tunai, beasiswa, perlengkapan sekolah maupun benda yang langsung diberikan kepada warga yangberhak menerima di rumah mereka masing-masing,†ungkapnya.
Pada 2014 BAZ Penajam Paser Utara lanjut Ahmad Usman, menargetkan pengumpulan zakat Rp2 miliar atau meningkat Rp500 juta dibanding tahun sebelumnya.
"Untuk merealisasikan tersebut, kami akan melakukan sosialisasi, khususnya kepada internal pemerintah, karena sejauh ini masih ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum lancar membayar zakat profesi,†jelasnya.
Selama ini kata Ahmad Usman, pengumpulan zakat oleh BAZ umumnya bersumber dari zakat profesi para pegawai negeri sipil (PNS), yang setiap bulan menyalurkan zakat profesi tersebut ke BAZ Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Potensi terbesar zakat profesi di Kantor Sekretariat DPRD dan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Penajam Paser Utara,†ujarnya. (*)
BAZ Penajam Salurkan Zakat Rp1,2 Miliar
Rabu, 18 Desember 2013 1:59 WIB
Sepanjang 2013 ini, BAZ kecamatan dan kabupaten mampu mengumpulkan sekitar Rp1,5 miliar dan sudah disalurkan sekitar Rp1,2 miliar untuk para mustahik, lembaga maupun badan yang berhak menerima zakat, infak dan sedekah,â€