Paser (ANTARA) - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Kaltim, memfasilitasi terjalinnya kemitraan antara KUD Rukun Karya Desa Suliliran Baru Pasir Belengkong dengan PT Buana Wirasubur Sakti (BWS) di kantor Disbunak setempat.
Kepala Disbunak Paser Djoko Bawono mengatakan kemitraan tersebut sejalan dengan Permentan Nomor 01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit.
Dikatakannya, kemitraan antar dua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara General Manager PT Buana Wirasubur Sakti Agus Salim dan Ketua KUD Rukun Karya Busran.
"Dalam Bab tiga kemitraan dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan di antara para pihak," kata Djoko
Lanjut Djoko, dalam aturan tersebut disebut pelaku usaha pengolahan perkebunan kelapa sawit wajib bermitra dengan kelembagaan pekebun.
Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan diketahui oleh Bupati melalui Disbunak.
Djoko juga menambahkan saat ini sudah terjalin lima kemitraan antara petani dan perusahaan.
"Ke depannya kami dorong dilakukan lagi empat kemitraan serupa antara petani dengan empat perusahaan antara lain PT CBSS, Pucuk Jaya, BWS, dan HSS," katanya.
Dengan terjalinnya kemitraan maka ada jaminan harga TBS yang dijual ke perusahaan sesuai dengan harga penerapan Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Sehingga apabila nanti terjadi penurunan harga TBS, harga yang dipakai adalah harga sesuai di perjanjian, yaitu sesuai harga penetapan Pemprov Kaltim," kata Djoko.
Selanjutnya, dia meminta agar segera dilakukan langkah-langkah yang konkrit seperti tertuang dalam perjanjian tersebut dan mengharapkan kemitraan dapat diperluas kepada kelompok pekebun lainnya yang ada di sekitar.