Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menerbitkan 4.719 Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan sebagai persyaratan pengurusan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Berbekal STDB, diharapkan kebun masyarakat sudah terdata dengan baik sebagai syarat mendapatkan sertifikat ISPO maupun RSPO ," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser Djoko Bawono, Selasa (1/8).
Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan area garapan kurang dari 25 ha untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk sawit.
Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.
"Tahun ini, sebanyak 1.500 STDB diterbitkan melalui dana APBN dan APBD. Setiap tahun, minimal ditargetkan penerbitan 1.000 STDB, " Kata Djoko.
Baca juga: Pemkab Paser minta BPDPKS fasilitasi pengadaan alat pengolah sawit
Untuk penerbitan STDB itu, lanjut Djoko, setiap tahun pemerintah pusat menyediakan anggaran hingga Rp500 juta. Sementara, anggaran dari APBD Kabupaten Paser mencapai Rp500 - Rp600 juta per tahun.
Pemkab Paser telah mengeluarkan Peraturan Bupati Paser No.46/2023 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) sebagai dasar pelaksanaan percepatan program penerbitan STDB.
“Program itu menjadikan Paser daerah percontohan bagi daerah lainnya,” ungkapnya.
Disbunak Paser fokus memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang manfaat sertifikat ISPO dan RSPO melalui sosialisasi berkelanjutan. Manfaat yang bisa didapatkan, data kebun kelapa sawit di Paser sudah semakin baik.
Baca juga: Tidak benar PKS Long Pinang mau dijual ke investor China
"Jika ada bantuan anggaran melalui APBN, pihak prioritas adalah petani dengan lahan yang telah ter-verifikasi," ucapnya.
Djoko menargetkan seluruh petani di Paser sudah memiliki sertifikat ISPO sesuai mandatori undang-undang pada 2025.
Selain itu, Pemda Paser juga mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sejak 2017 hingga 2023, peremajaan kelapa sawit di lahan swadaya milik masyarakat mencapai 7.535 hektar.
“Dari 2017 sampai sekarang, penanaman ulang yang sudah dilakukan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ) di lahan 7.435, ' Katanya.
Baca juga: PTPN XIII sah kembali kuasai lahan 165 ha di Kabupaten Paser
Pemkab Paser terbitkan 4.719 surat tanda daftar perkebunan
Selasa, 1 Agustus 2023 15:14 WIB