Paser (ANTARA) - Para petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Berkah Taka Mandiri di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser menerima dana sebesar Rp600 juta yang merupakan premi dari penjualan tandan buah segar (TBS).
“Dari penjualan TBS, petani menerima premi dari sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sebesar Rp600 juta,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, Senin (18/9).
Dia menjelaskan sertifikasi RSPO adalah sertifikasi yang diberikan asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang bertujuan mengembangkan dan mengimplementasikan standar global untuk produksi minyak sawit berkelanjutan.
"Tujuan dari RSPO adalah untuk mendukung pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan. RSPO tidak wajib, sifatnya sukarela,” kata Djoko.
Selain memiliki sertifikasi RSPO, kata Djoko, pemerintah juga mendorong petani sawit memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau sertifikat bidang perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
Dia menjelaskan, untuk mendapat sertifikat ISPO, kebun kelapa sawit harus terdaftar dengan mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB) dan merupakan bukti legal dalam program peningkatan mutu kelapa sawit.
Menurutnya dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, kepala daerah bertanggungjawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.
"Karena dari STDB posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen, bisa terdata, " katanya.
Adanya kepemilikan sertifikat ISPO maupun RSPO, menurut Djoko, untuk menepis kampanye negara Eropa atas isu deforestasi atau hilangnya sturktur dan fungsi hutan bagi lingkungan. Selain itu, kedua sertifikat itu juga menepis adanya degradasi tanah akibat praktek perkebunan kelapa sawit.
“Jika sudah punya ISPO dan RSPO, dijamin aman. Karena tidak ada aturan yang dilanggar. Contohnya perkebunan tidak ditanam di lahan hutan, atau tidak terjadi degradasi tanah. Sehingga dari sisi penjualan TBS juga bisa terjaga kualitasnya,” ujar Djoko.