Paser (ANTARA) - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak ) Kabupaten Paser Djoko Bawono ingatkan petani sawit untuk segera mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB) guna memudahkan saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usahanya.
" STDB ini menjadi modal petani saat menjual hasil panen dan mengembangkan usahanya," kata Djoko kepada para petani sawit di Desa Keluang Paser Kaya, Senin (14/8).
Ia mengatakan untuk mengurus STDB para petani bisa datang ke Kantor Disbunak Paser.
Djoko menyebutkan, STDB juga menjadi bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen.
Lanjutnya, keuntungan lain jika memiliki STDB, petani bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah baik melalui APBN maupun APBD.
Dengan memiliki STDB ini, tambah Djoko, petani sawit bisa mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau sertifikat bidang perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.
"Sertifikat ISPO ini dapat melindungi dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan di perkebunan kelapa sawit," katanya.
Perlindungan dimaksud, katanya, mencakup pengelolaan lahan yang berkelanjutan, pelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan limbah dengan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dijelaskan Djoko, STDB ini berlaku selama usaha budidaya tanaman perkebunan masih dilaksanakan oleh pekebun yang namanya tertera.
"STDB menjadi tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan/atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya, " katanya.
Ia menambahkan STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, bertanggungjawab melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya.
Djoko mengungkapkan, sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, Bupati atau Walikota juga mempunyai tanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkebunan No 105 Tentang STDB, STDB bagi Pekebun bertujuan untuk menghimpun data kepemilikan kebun rakyat dan informasi pendukung lainnya sehingga dapat digunakan sebagai basis pengambilan kebijakan.
Disbunak Paser minta petani sawit urus STDB
Senin, 14 Agustus 2023 20:30 WIB
STDB ini menjadi modal petani saat menjual hasil panen dan mengembangkan usahanya