Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menanggapi hasil kesepakatan Kemenag dengan DPR RI Komisi VIII terhadap total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90 juta, hal itu mengalami penurunan Rp8 juta dibanding tahun 2022 sebesar Rp98 juta, dengan ongkos haji yang ditanggung per jemaah senilai Rp49,8 juta.
“Supaya publik paham bahwa sasaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 per jemaah untuk jemaah haji reguler adalah Rp90.050.000, kemudian yang menjadi beban jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari nilai total tersebut, sehingga 44,7 persen itu dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH” jelas Kakanwil Kemenag Kaltim Abdul Khaliq di Samarinda, Kamis.
Ia menerangkan bahwa nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebab nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji.
"Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan," katanya.
Dikemukakannya, untuk wilayah Kaltim yang sudah melunasi BPIH pada 2020 yang jumlahnya cukup banyak, yaitu berjumlah 1.199 jemaah yang akan diberangkatkan tahun 2023, tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan, sebagai bentuk afirmasi.
Kemudian, untuk jemaah haji lunas tunda di Kaltim tahun 2022 berjumlah 140 orang, dibebankan biaya pelunasan Rp9.400.000, sedangkan bagi jamaah haji 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta, jika kuota memungkinkan. Untuk keadaan normal kemungkinan total kuota haji di Kaltim 2023 sebanyak 2.561 jemaah.
“Tentunya kesepakatan tersebut tidak memuaskan semua orang, keputusan bukan ke inginnan kita, kami tetap menjunjung tinggi azas keadilan, dengan penetapan BPIH tersebut,” ujar Abdul Khaliq.