Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur menyebutkan perubahan syarat keberangkatan jamaah calon haji (JCH) reguler tahun 2024 mengutamakan pemeriksaan kesehatan atau istitha'ah sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
"Perubahan proses ini belajar dari pengalaman di tahun 2023, karena banyak jamaah calon haji yang mengalami gangguan kesehatan ketika berada di Madinah atau Mekkah, terutama jemaah lanjut usia," kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kaltim Mulyadi Mugeni, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa.
Ia mengemukakan para lansia yang awalnya kebanyakan nampak sehat, kenyataannya secara psikis atau fisik bermasalah, padahal ketika ibadah haji dituntut kemandiriannya.
Ada beberapa peristiwa di mana jamaah calon haji yang telah sampai di Mekkah, mendadak berkeinginan untuk pulang, karena membayangkan tidak akan bisa menunaikan haji dengan nyaman, tetapi kenyataannya pelaksanaan dilakukan secara mandiri.
Ia mengatakan sejak tahun 2023 pemerintah melalui Kemenag telah memberlakukan kebijakan tidak adanya pendamping atau mahram pada musim haji tahun 2024, sehingga istitha'ah menjadi syarat utama.
"Jamaah harus melakukan medical check-up secara menyeluruh. Jika memang dinyatakan sehat dan mampu untuk berangkat, maka proses selanjutnya adalah pelunasan," katanya.
Ia menjelaskan untuk jamaah yang dinyatakan sehat secara bersyarat, bisa ditunda dulu untuk tahun ini dan diganti ke tahun berikutnya.
Tetapi untuk jamaah yang kesehatannya tidak memungkinkan untuk lanjut, bisa dilimpahkan kepada istri, anak, atau ahli warisnya.
Apabila jemaah tcalon haji tersebut menyatakan untuk mengundurkan diri, bisa langsung melapor ke Kemenag kabupaten/kota masing-masing dan membuat surat pernyataan secara pribadi.
Kantor Kemenag kabupaten/kota akan melakukan validasi data terlebih dahulu dan diproses untuk pengembalian dananya.
Mulyadi juga menginformasikan, pelunasan Bipih tahap pertama dibuka dari 10 Januari-12 Februari 2024.
Tahap ini diperuntukkan untuk jamaah calon haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia, dan jamaah reguler cadangan.
Jamaah calon haji melakukan pembayaran Bipih pada bank penerima setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti, yaitu sebesar Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran Bipih jamaah calon haji digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa. Khusus di Kaltim, yaitu Embarkasi Banjarmasin, Bipih jemaah sebesar Rp56,5 juta.
Hal ini diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1445 hijriah/2024 masehi.