Sendawar, Kaltim (ANTARA) - Besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur ditetapkan antara Rp66.500 sampai Rp73.500 per jiwa.

"Zakat fitrah memiliki banyak tujuan sesuai syariat Islam, di antaranya sebagai bentuk kepedulian sosial," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubar A. Johan Marpaung di Sendawar, Kamis.

Ia menyebut besaran zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori tinggi Rp73.500, sedang Rp70.000, dan rendah Rp66.500.

Sedangkan manfaat zakat sebagai bentuk kepedulian sosial, hal ini karena zakat tidak bisa dilepaskan dari aspek persatuan umat, yakni untuk mengurangi kesenjangan sosial dan mempererat ukhuwah Islamiyah.

"Fungsi lain zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, karena selama berpuasa, bisa saja disengaja maupun tidak, telah melakukan perkataan kurang baik atau perbuatan yang dapat mengurangi pahala," ujarnya.

Manfaat lainnya adalah untuk membantu fakir miskin, seperti memberikan kebahagiaan kepada fakir miskin saat Idul Fitri, karena warga yang tidak mampu akan dapat memenuhi kebutuhan pangan dan ikut merayakan hari raya lebih layak.

"Kadar zakat fitrah dalam tiga kategori tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat bersama dan dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 091/2026 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di wilayah Kabupaten Kubar," katanya.

Nilai zakat fitrah sebesar ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh masing-masing wajib zakat fitrah.

Sedangkan untuk ketentuan fidyah (bayar ganti) karena tidak bisa puasa ditetapkan sebesar 7 ons atau 700 gram beras beserta lauk pauk, sehingga jika diuangkan nilainya sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kubar KH Ahmad Asrori menjelaskan bahwa fidyah tidak boleh dicampur dengan zakat fitrah, namun diperuntukkan khusus bagi fakir miskin.

Untuk itu ia berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kubar dapat berjalan tertib, sesuai syariat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerima.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kubar Ustaz Syamsyudin mengimbau wilayah yang belum memiliki Unit Pengumpul Zakat (UPZ) segera membentuknya, guna mengoptimalkan pengumpulan zakat di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Baznas Kaltim maksimalkan potensi zakat untuk entaskan kemiskinan



Pewarta: M.Ghofar
Editor : Imam Santoso

COPYRIGHT © ANTARA 2026