Status Pos Polisi Militer Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditingkatkan menjadi Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1-4 seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara atau IKN yang ditetapkan pada sebagian daerah berjuluk Benuo Taka itu yakni Kecamatan Sepaku.
Peningkatan status Pos Polisi Militer menjadi Sub Denpom, tegas Danpomdam VI Mulawarman, Kolonel CPM Johny P. J. Pelupessy di Penajam, Rabu, berhubungan dengan hadirnya ibu kota negara Indonesia baru di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dengan peningkatan status tersebut, tugas dan tanggung jawab dipegang Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1-4 Samarinda, yang semula di bawah kendali Pomdam VI Mulawarman di Kota Balikpapan.
Wilayah hukum Sub Denpom VI/1-4 tidak hanya wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara saja, tetapi termasuk Kabupaten Paser.
Ke depan, kata dia, kunjungan pejabat VVIP akan ramai, sehingga butuh dukungan operasional dan kunjungan ke IKN tidak harus dikendalikan dari Pomdam VI Mulawarman di Kota Balikpapan.
Personel Sub Denpom VI/1-4 Kabupaten Penajam Paser Utara bakal bergerak sendiri untuk melakukan pengamanan.
Pemindahan ibu kota negara Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku, jelas dia, menjadi salah satu pertimbangan Pos Polisi Militer di daerah itu ditingkatkan statusnya menjadi Sub Denpom.
Personel Sub Denpom VI/1-4 Kabupaten Penajam Paser Utara bakal ditingkatkan menjadi 19 orang, ketika berstatus Pos Polisi Militer personel hanya enam orang.
"Personel perlahan akan ditambah agar dapat mendukung kegiatan pemerintah kabupaten dan TNI," ujar Johny P. J. Pelupessy.