Samarinda (ANTARA Kaltim) - Ketua DPRD Kaltim Sementara, HM Syahrun HS berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi Pasca Tambang yang baru di sahkan DPRD Kaltim dapat mengatasi perusahaan-perusahaan pertambangan "nakal" yang setelah mengeruk keuntungan, langsung meninggalkan beberapa lubang besar tak berarti di bekas lokasi penambangan.
Bahkan di beberapa kasus belakangan, lokasi-lokasi yang ditelantarkan tersebut merenggut korban jiwa.
"Selama ini belum ada regulasi untuk pengaturan raklamasi pasca tambang. Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat mengatasi beberapa perusahaan nakal yang mengabaikan reklamasi pasca tambang," ucap Syahrun usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 28 dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim tentang Reklamasi Pascatambang dan Penetapan Raperda menjadi Perda. Serta Pendapat Akhir Kelapa Daerah Kamis (7/11).
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan selama ini banyak perusahaan pertambangan yang membiarkan bekas kawasan pertambangan dibiarkan menganga tanpa proses reklamasi.
"Diperlukan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi terberat, yakni pencabutan izin usaha pertambangan. Harus ada peraturan yang menimbulkan efek jera. Semoga Perda ini dapat mengatasinya," sebut dia.
Selama ini, sambung dia, sulit memberikan sanksi kepada perusahaan yang dinilai melakukan tindak pidana pelanggaran lingkungan lantaran tak ada aturan yang menaungi.
Aturan yang ada hanya memberi sanksi administrasi. Sebab itu, Perda Reklamasi dan Pascatambang ini diharapkan menjadi sebuah payung hukum yang mengatur sanksi pidana bagi para perusak lingkungan tersebut.
"Melalui perda ini pula, diharapkan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan Kaltim dapat berjalan selaras, serasi dan seimbang, yang bermuara pada peningkatan kualitas lingkungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, sebagai warisan yang akan dititipkan kepada generasi yang akan datang," katanya. (Humas DPRD Kaltim/lin/dhi)
Perda Reklamasi Pasca Tambang Harus Atasi Perusahaan "Nakal"
Selasa, 12 November 2013 0:50 WIB