Samarinda (ANTARA) - APBD Perubahan (APBD-P) Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2019 telah disahkan sebesar Rp13 triliun dalam Paripurna DPRD Kaltim ke -28 mengalami kenaikan dari APBD murni 2019 yang hanya Rp10,769 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui mekanisme penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS, beberapa waktu lalu.
Keduanya melakukan penandatangan setelah diungkapkan dalam laporan Banggar (Badan Anggaran) bahwa kenaikan pendapatan sebanyak 20,71 persen atau sekitar Rp 2,230 triliun.
“Semula pada APBD murni 2019 sebesar hanya Rp 10,769 triliun, pada APBD perubahan bertambah sekitar 2,230 triliun sehingga menjadi Rp13 triliun,”kata Ketua DPRD Kaltim, H.Syahrun.
Kenaikan tersebut disambut syukur oleh Ketua DPRD Kaltim, ia berharap semoga penambahan yang ada bisa bermanfaat bagi masyarakat Kaltim.
Ia juga menerangkan bahwa selanjutnya Raperda APBD Perubahan 2019 yang ditetapkan akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi.
“Ucapan terima kasih yang tulus juga saya sampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama dengan baik bersama Badan Anggaran DPRD Kaltim dalam melakukan pembahasan Raperda tentang Raperda Perubahan APBD 2019,” kata Haji Alung sapaan akrabnya.
Secara umum rapat berjalan lancar, namun rapat juga diwarnai sejumlah interupsi dari anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim.