Samarinda (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kota Samarinda membuka forum diskusi dengan mahasiswa jurusan hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM ) Samarinda terkait bagaimana proses pembentukan peraturan daerah (Perda).
“Kami menjelaskan proses yang dilakukan oleh DPRD terutama dalam merumuskan Perda, baik itu Perda yang diperbaharui maupun Perda inisiatif ,” kata Wakil Ketua Banpemperda DRPD Samarinda Laila Fatihah di Samarinda, Kamis.
Ia menjelaskan, proses pembentukan Perda secara umum, mekanisme penyusunan Perda yang melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan.
Pada tahap penyusunan Perda dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (prolegda), memuat materi yang diatur, dan kaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Rancangan materi paling tidak memuat latar belakang serta tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dimana materi tersebut telah melalui pengkajian naskah akademik,” papar Laila.
Lanjut Laila, setelah disahkan Raperda tersebut melalui Paripurna maka akan disebar luaskan kepada masyarakat Samarinda dan apabila ada yang tidak setuju terhadap Perda yang telah diterbitkan akan dilakukan konsultasi bersama masyarakat apa tujuan Perda tersebut.
“Terpenting dalam pembentukan sebuah Perda adalah bagaimana implementasi Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat Samarinda,” kata Laila.
Sementara pada kesempatan itu perwakilan mahasiswa hukum UWGM Samarinda, Muhammad Riyan Adi Saputra menuturkan, bahwa dirinya mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang mekanisme pembentukan Perda.
“Paling penting sebenarnya bagaimana Perda tersebut dalam penerapannya dapat dilaksanakan oleh semua pihak sesuai yang termaktub dalam regulasinya. Bila terjadi pelanggaran pemberian sanksi benar-benar dijalankan,” ucap Riyan.