Samarinda (ANTARA) - Komisi II DPRD Kalimantan Timur meminta pihak perusahaan kelapa sawit PT Tri Tunggal Sentra Buana untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati sejak 2017 lalu.
"Hari ini kita mengundang pihak koperasi dan perusahaan PT Tri Tunggal Senta Buana bersama Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara dan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menelaah perjanjian terkait pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Samarinda, Selasa.
Pertemuan ini katanya membahas tindak lanjut perkembangan pembayaran TBS antara pihak Koperasi Mekar Sejahtera dengan PT Tri Tunggal Sentra Buana.
Ia mengatakan, pihak Koperasi Mekar Sejahtera meminta kepada pihak PT Tri Tunggal Sentra Buana agar memenuhi perjanjian yang termaktub dalam nota kesepakatan mereka pada 2017 lalu.
Menurutnya, dalam hal ini petani plasma atau kemitraan yang melibatkan petani kebun sawit beranggotakan sebanyak 511 orang, dengan jumlah luas lahan sekitar 1.900 hektar di wilayah Kecamatan Muara Badak dan wilayah Kecamatan Anggana.
Pihak perusahaan sampai saat ini belum mengikuti harga standar penetapan tandan buah segar (TBS) oleh Tim penetapan harga TBS kelapa sawit Kaltim.
“Oleh karena itu para petani memohon untuk dimediasi agar kiranya pihak perusahaan dapat mengikuti harga standar yang telah ditetapkan oleh tim,” katanya.
Lanjut Nidya, mereka juga memohon kepada perusahaan agar mengembalikan sisa selisih harga TBS yang merugikan para petani kelapa sawit , harga TBS sawit tersebut tidak sesuai degan perjanjiaan atau nota kesepahaman kedua belah pihak.
"Dari rapat tersebut Komisi II memberikan rekomendasi bilamana ada wanprestasi yang sengaja dilakukan perusahaan, maka untuk diberikan sanksi sesuai Perda nomor 7 tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan," katanya.
Adapun sanksi tersebut mulai dari surat teguran, pemberhentian produksi sementara, sampai sanksi yang berat jika melakukan wanprestasi pada substansi yang dilakukan perusahaan maka produksi akan dicabut izinnya.
Nidya juga menyayangkan tidak hadirnya pihak manajemen perusahaan dalam rapat tersebut, sehingga Komisi II DPRD Kaltim kembali menjadwalkan pertemuan untuk melakukan pembahasan dan menemukan solusi antar kedua belah pihak.
"Kami maunya ada win- win solution, supaya bisnis jalan, dan pihak koperasi juga tidak dirugikan," ujar Nidya.