Samarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mendorong semua pihak, terutama pihak terkait, termasuk seluruh Pengurus Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) se-Kaltim gencar melakukan sosialisasi UU 11/2014 tentang Keinsinyuran dan PP 25/2019 tentang Keinsinyuran.
"Sosialisasi perlu digencarkan karena tahun depan semua profesi keinsinyuran atau ketika ada lelang proyek, wajib diikuti oleh insinyur yang sudah tersertifikasi," ujar Sapto dikutip dari laman resmi DPRD Kaltim di Samarinda, Senin.
Ia mendorong agar konsultan dan kontraktor tersertifikasi tahun 2023. Hal itu sejalan dengan arahan PII agar semua profesi teknis melakukan sertifikasi tenaga terampil guna menghasilkan karya yang berkualitas.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua PII Kaltim sekaligus Koordinator Wilayah PII Kalimantan ini menegaskan, sertifikasi dilakukan demi mencegah pekerjaan proyek dilakukan asal-asalan.
Ia juga menyebut, saat ini profesi keinsinyuran masih belum memiliki dewan insinyur pusat yang aktif, padahal dewan insinyur berperan penting dalam menentukan kebijakan tentang keinsinyuran, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi.
"Asosiasi profesi lain tidak bisa seperti dulu membuat sertifikat. Dulu banyak sertifikat abal-abal. Saya dulu kontraktor dan sangat tahu profesionalisme di bidang jasa konstruksi seperti apa," ucap Sapto.
Ia menuturkan bahwa tahun 2023 sudah diwajibkan, yakni semua harus tersertifikasi, baik yang hari-hari menjadi PPK, PPTK dan sebagainya wajib tersertifikasi.
Ia berharap PII akan menjadi induk untuk menyaring semua profesi di Indonesia, bukan hanya pekerja lapangan, konsultan pun wajib tersertifikasi, dengan program pelatihan dilaksanakan selama dua semester atau satu tahun. Setelah mengikuti jenjang pendidikan kemudian masuk dalam database.
"Setelah itu, baru bisa diketahui apakah insinyur tersebut masuk di kategori profesional pratama, madya atau utama. Dalam sertifikasi dilakukan assesment. Hasil assesment akan dikeluarkan oleh PII Pusat sebagai legalitas bahwa kontraktor atau konsultan tersebut boleh bekerja," katanya. (Ghofar /Adv/ DPRD Kaltim)
Legislator Kaltim dorong sosialisasi regulasi keinsinyuran digencarkan
Senin, 21 November 2022 7:55 WIB
Asosiasi profesi lain tidak bisa seperti dulu membuat sertifikat. Dulu banyak sertifikat abal-abal. Saya dulu kontraktor