Samarinda (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Provinsi Kaltim M Udin, saat memimpin Rapat Koordinasi dan Verifikasi Data terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, pada Senin, 14 November lalu, ia minta pihak terkait di Pemprov Kaltim jujur mengenai surat palsu untuk IUP tersebut.
Udin melakukan konfirmasi terkait penomoran surat pengantar dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yakni sejauh apa Biro Umum Kaltim menindak lanjutan temuan surat yang dijadikan dasar kegiatan pertambangan tersebut, karena yang pihaknya tahu, salah satu IUP yang diterbitkan tidak terdaftar di DPMPTSP Kaltim.
Ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengklarifikasi tidak ada surat yang teregistrasi, baik yang bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 yang terdiri dari 8 IUP, maupun nomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.
Udin juga meminta hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim untuk dapat dilaporkan ke DPRD, karena berdasarkan keterangan Itwil, telah melakukan laporan pada kepolisian pada Jumat, 11 November 2022 terkait 21 IUP palsu.
Senada dengan Udin, Martinus, anggota Pansus IP juga meminta kejujuran pihak terkait di Pemprov Kaltim, sehingga masalah tidak terbelit-belit, karena dengan kejujuran, maka masalah lebih cepat selesai.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari DPMPTSP Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Perwakilan Biro Umum dan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), dan Inspektorat Wilayah Kaltim. (Ghofar /Adv/ DPRD Kaltim).
Pansus IP minta Pemprov Kaltim jujur terkait IUP palsu
Minggu, 20 November 2022 10:45 WIB
DPMPTSP) mengklarifikasi tidak ada surat yang teregistrasi, baik yang bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 yang terdiri dari 8 IUP, maupun nomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.