Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) wilayah Kalimantan Timur mengharapkan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan sebaik mungkin pada masa yang akan datang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kaltim, M Diah di Nunukan, Selasa menjelaskan, keberadaan Tim Pora tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 yang menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 masih dalam tahap sosialisasi terlebih dahulu.
Namun kata dia, penerapan peraturan baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh wilayah kabupaten/kota di Provinsi Kaltim khususnya Kabupaten Nunukan sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Tim Pora sesuai amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tersebut yang mengawasi masuknya warga negara asing (WNA) di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara dapat berjalan lebih baik lagi, harap dia.
Tim yang beranggota selurun instansi terkait ini, dia menjelaskan, pertama melakukan pengawasan kepada warga asing yang masuk dan keluar dari wilayah itu.
Kedua, fungsi daripada Tim Pora ini adalah melakukan operasi lapangan yang dibagi dalam dua jenis yakni operasi khusus yang dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran-pelangaran khusus dan operasi terbuka.
M Diah menjelaskan, perlintasan di wilayah perbatasan ada berupa konvensional dabn tradisional.
Perlintasan konvensional artinya warga asing masuk ke Indonesia sesuai dengan mekanisme perlintasan internasional dan dapat dipantau melalui tempat pemeriksaan keimigrasian dan perlintasan tradisional yaitu berdasarkan perjanjian negara tetangga pada tempat tertentu yang disepakati cukup menggunakan pas lintas batas (PLB) saja, terang M Diah.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan Tim Pora sudah harus terbentuk pada seluruh daerah di Indonesia berdasarkan keputusan bupati/walikota setempat termasuk Kabupaten Nunukan.
Kabupaten Nunukan yang telah membentuk Tim Pora sejak 2000, memang belum berjalan dengan baik karena kemungkinan tugas dan tata cara pelaksanaan tugasnya belum dipahami dengan baik sehingga masih perlu didorong terus menerus.
Menurut dia, pelanggaran lintas batas warga asing secara terbuka dapat terjadi makanya itu Tim Pora ini benar-benar dapat berfungsi sebaik-baiknya dalam rangka pengawasan melekat. (*)
Kemenkumham Harapkan Tim Pora di Perbatasan Berfungsi Baik
Selasa, 1 Oktober 2013 16:58 WIB