Paser (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan pihaknya optimis penginputan seluruh data non ASN dalam rangka penataan pegawai selesai tepat waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.
"Kami target 25 September data non ASN selesai terkirim ke BKN, dari batas waktu yang ditentukan 30 September, " kata Suwito, Jum'at (23/9).
Menurut Suwito, sebagian besar perangkat daerah sudah selesai menginput data non ASN-nya. Hanya dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tuntas yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan terkendala jaringan internet.
"Untuk mengatasi kondisi, tim kami jemput bola ke Disdikbud dan Dinkes untuk membantu penginputan data non ASN," kata Suwito.
Dikemukakannya, sebagian petugas puskesmas yang berada di wilayah blank spot, sehingga petugas dari BKPSDM membantu penginputan data.
"Untuk puskesmas yang terkendala internet hari ini datang ke BKPSDM, kami bantu penginputan data. Permasalahan di Dinkes hari ini bisa diselesaikan," ujarnya.
Suwito menyarankan untuk data non ASN sekolah baik SD maupun SMP untuk melakukan penginputan data di Kantor Kecamatan.
"Koordinasi kami dengan Disdikbud agar sekolah sekolah yang terkendala jaringan untuk berkumpul di kecamatan atau di kantor ranting Disdikbud," katanya.
Di samping kendala jaringan internet, BKPSDM juga menemukan kesalahan penginputan data yang menyebabkan kedua perangkat daerah tersebut belum mengirimkan data non ASN.
"Ada beberapa kesalahan dalam penginputan seperti salah memasukkan data Surat Keputusan (SK) dan data lain. Mungkin ada beberapa teman-teman admin di SD dan SMP kurang memahami, saat sosialisasi mungkin tidak full mengikuti sehingga ada kendala," kata Suwito.
Sedangkan kendala yang dihadapi oleh Dinkes dalam penginputan data non ASN sudah bisa ditangani.
Lanjut Suwito, BKPSDM akan membantu penginputan data sampai membuat akun untuk non ASN.Sehingga tidak ada satu pun PTT yang tertinggal.
"Ini baru tanggal 23 makanya harapan kami tangga 25 sudah selesai di BKPSDM. Kami akan analisis siapa tahu ada data disklaimer yang dimasukkan dinas, maka bisa diperbaiki,"
Ia menambahkan, meski batas waktu yang diberikan BKPSDM tanggal 25 September, tidak menutup kemungkinan bagi non ASN untuk memperbaiki datanya. Terutama bagi mereka yang sudah terlanjur mencetak data non ASN.
"Misal ada yang sudah terlanjur dicetak tapi ada data yang salah, kami bisa memperbaiki dengan menghapus akun untuk dibuat akun baru, sepanjang penanggung jawab instansi mau mengirim ulang datanya untuk kami perbaiki," ujar Suwito.