Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengalokasikan anggaran untuk bantuan sosial sebagai upaya mencegah inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk uang menurut Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat, untuk menekan dampak kenaikan harga BBM.
Petunjuk teknis menyangkut penyaluran bantuan sosial sudah ada, daftar nama dan kriteria penerima bantuan sosial tercatat pada Dinas Sosial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan pada bulan ini (September 2022).
Pemerintah kabupaten jelas dia, akan segera menyalurkan bantuan sosial yang diberikan kepada warga sebagai upaya menekan inflasi akibat kenaikan BBM tersebut.
Anggaran bantuan sosial untuk penanganan dampak kenaikan harga BBM dialokasikan dari DBH (dana bagi hasil) dan DAU (dana alokasi khusus) sekitar dua persen.
"Pemerintah kabupaten siapkan dana bantuan sosial dari DAU dan DBH berkisar dua persen, tapi besaran anggarannya tidak tahu," kata dia.
Anggaran bantuan sosial yang diambil dari DBH dan DAU untuk penanganan dampak kenaikan BBM sekitar dua persen tersebut berdasarkan instruksi Menteri Keuangan.
Penggunaan anggaran DAU dan DBH sekitar dua persen untuk dana bantuan sosial tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 134/PMK.07/2022.
Regulasi tersebut jelas Hamdam Pongrewa, mengenai belanja wajib dalan rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Pemerintah pusat pada Sabtu (3/9) mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, harga Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, serta harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.