Paser (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser melakukan penyaluran atau distribusi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi menggunakan mekanisme pasar tertutup, hal ini karena tabung elpiji 3 kg diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
"Artinya, dalam penyaluran atau pendistribusian sesuai ketentuan yaitu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan usaha kecil, " kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UKM Paser, Zaenal Ilmi, Senin (12/9/2022).
Ia menjelaskan alur penyaluran tabung gas elpiji 3kg yaitu dari Pertamina ke agen-agen untuk kemudian didistribusikan ke pangkalan-pangkalan.
Adapun penerima gas elpiji 3 kg bersubsidi adalah masyarakat yang telah ada dalam Daftar Penerima Tetap (DPT) dan setiap pangkalan telah memiliki data tersebut.
Sedangkan untuk pendistribusiannya ditandatangani oleh masing-masing kepala desa.
Menurutnya, setiap penerima bisa membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan dengan harga Rp22 ribu per tabung dan dibatasi pembeliannya hanya empat tabung setiap bulannya. Tapi khusus pelaku usaha kecil menengah (UKM) dapat jatah sembilan tabung setiap bulan.
"Selama ini Disperindagkop UKM Paser melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Pertamina ke agen hingga ke pangkalan dan dalam penyalurannya, kami selalu berkoordinasi dengan agen," katanya.
Lanjutnya Disperindagkop juga sering sidak ke agen, apabila ada temuan kami kasih teguran peringatan.
Menanggapi adanya penjualan gas elpiji 3 kg dengan harga hingga Rp50 ribu per tabung, Zaenal mengatakan hal itu terjadi di tingkat pengecer.
"Menurut sumber tabung gas itu daerah luar, belum ada bukti dari pangkalan. Apabila ada bukti dari masyarakat, dapat dilaporkan ke kami. Karena ruang lingkup Disperindagkop berdasarkan aturan hanya mengawasi hingga di tingkat pangkalan,” ujarnya.
Zaenal menambahkan, berdasarkan data pada Agustus 2022, sebanyak 191.555 tabung gas elpiji 3 kg didistribusikan di tiga agen Pertamina. Rinciannya sebanyak 73.360 ke PT. Hobi Jaya, 103.695 ke PT. Achdianur, dan 14.500 ke PT. PEA.