Samarinda (ANTARA Kaltim)- Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) Provinsi Kalimantan Timur , minta Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2014 naik sebesar 50 persen dari tahun 2013 sebesar Rp 1.752.000 menjadi Rp2.628.000.
“Kenaikan UMP 50 persen dinilai wajar berdasarkan beberapa argumentasi data yang kami miliki,†kata Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim, Rulita Wijayaningdyah, dalam siaran persnya, di Samarinda Rabu, (18/9)
Hal itu diungkapkannya dalam menyikapi pernyataan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim di media massa beberapa hari terakhir, bahwa Apindo menolak adanya kenaikan UMP Kaltim tahun 2014.
Rulita Wijayaningdyah yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, menjelaskan pernyataan Apindo akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dan investor akan hengkang jika UMP Kaltim dinaikan .
“Hal itu selalu yang dikemukakan Apindo , agar UMP dan UMK tidak naik. Namun kenyataannya tidak begitu. Terbukti investasi di Kaltim pada tahun 2008 hanya Rp0,456 triliun, di tahun 2012 mencapai Rp30,47 triliun. Sedangkan dalam lima tahun terakhir meningkat 60 kali lipat,†katanya.
Menurutnya meskipun UMP tahun 2013 di Kaltim naik 48,85 persen , itu hanya mengejar pemenuhan 100 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Pekerja Lajang terendah dari seluruh 14 Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Selanjutnya dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi mencapai 44 persen pada bulan Juni 2013, maka daya beli dari upah pekerja khususnya di Kaltim merosot antara 30-40 persen.
Kemudian berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim ,dengan inflasi year on year pada bulan Agustus 2013 lebih dari 13 persen untuk komponen bahan makanan dan transportasi naik maka dinilai wajar jika kenaikan UMP Kaltim tahun 2014 sebesar 50 persen .
“Upah yang diterima pekerja haruslah memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya,â€katanya.
Rulita menambahkan, bahwa produktivitas makro per pekerja di Kaltim akhir tahun 2012 yang dihitung dari PDRB tanpa Migas Rp. 222,63 triliun dibagi jumlah pekerja sebanyak 1.619.118 orang adalah Rp 137,5 juta per pekerja per tahun.
Sementara upah pekerja saat ini baru menyentuh Rp 22,7 juta per tahun. Jadi masih jauh perbandingannya antara upah pekerja terhadap kontribusi sumbangan produktivitas pekerja yang tinggi di kaltim.
Jika pertumbuhan ekonomi di Kaltim diarahkan untuk kesejahteraan rakyat, maka upah minimum harus dinaikkan mendekati produktivitas makro. Hasil-hasil pembangunan harus dinikmati oleh rakyat.
“Jadi Kahutindo Kaltim menilai kenaikan UMP sebesar 50 persen wajar , karena berdasarkan argumentasi dan data yang ada, tetapi pihak Apindo selama ini belum apa-apa sudah menolak, dengan alasan akan banyak perusahaan yang tutup, dan melakukan PHK ,†kata Rulita.(*)