Samarinda (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat mengatakan sedikitnya ada 1.036 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
"Dari jumlah warga binaan sebanyak 1.283 orang, yang kita usulkan dan memenuhi syarat sebanyak 1.036 orang. Tinggal menunggu keputusan dari Kemenkumham berapa yang dikabulkan atau SK remisi yang diterbitkan," kata Hidayat di Samarinda, Kamis.
Menurutnya, kriteria warga binaan yang diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya harus berkelakuan baik.
Selanjutnya minimal sudah menjalani masa tahanan 6 bulan dan berhasil mengikuti program-program yang telah ditetapkan dalam pembinaan.
Hidayat menjelaskan, untuk mendapatkan informasi jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi atau dikabulkan seperti di tahun-tahun sebelumnya, yakni selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus.
"Nanti kita akan sampaikan kepada warga binaan siapa saja yang disetujui usulan remisinya dan kalau yang tidak bagaimana nanti langkah atau solusi berikutnya," ujarnya.