Samarinda (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepada Partai politik dan Stakeholder.
"Peraturan KPU Nomor 4 tersebut mengatur 6 hal, yakni persyaratan dan dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemutahiran data parpol secara berkelanjutan (pasca pemilu)," kata Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah di Samarinda, Sabtu.
Ia menjelaskan, persyaratan apa saja yang menjadi syarat peserta pemilu (parpol) sebagai mana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Misalnya dia harus berbadan hukum, tentu dokumennya adalah SK Kemenkumham," jelasnya.verifikasi
Kemudian parpol juga harus memiliki sejumlah kepengurusan di tingkat provinsi 75 persen yakni 8 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Sementara di setiap kabupaten/kota juga terdapat syarat lain lagi, yakni harus memiliki kepengurusan minimal 50 persen di tingkat kecamatan.
Rudiansyah menegaskan, pendaftaran parpol terpusat dilakukan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol, tidak lagi KPU tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
"Jadi dokumen syarat partai syarat politik disetor oleh DPP melalui sistem informasi parpol (Sipol)," tuturnya.
Selanjutnya kata dia, setelah pendaftaran kemudian tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi informasi Sipol.
"Setelah verifikasi administrasi, dilakukan tahap verifikasi faktual kepengurusan parpol tingkat pusat dan kantor. KPU Provinsi akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor parpol tingkat provinsi dan KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan parpol tingkat kabupaten dan kota," ujar Rudiansyah.