Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Kementerian Agama Paser Parhanuddin mengatakan zakat fitrah yang diserahkan berupa uang nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi.
"Zakat fitrah berupa uang nilainya disesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari," kata Parhanuddin , Senin di Tana Paser.
Menurut dia, ada tiga kategori yang ditetapkan Kemenag Paser berdasarkan jenis dan harga beras yang dikonsumsi.
kategori pertama, jika masyarakat mengkonsumsi beras dengan harga Rp 12.000 ke atas maka kadar zakat fitrahnya sebesar Rp30.000 per orang.
Sedangkan, untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp10.000 ke atas maka kadar zakat fitrahnya sebesar Rp25.000 per orang.
Terakhir, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga Rp8.000 ke atas maka kadar zakat fitrahnya sebesar Rp20.000 per orang.
Pada 2013/1434 Hijrah ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser menetapkan nilai kadar zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras setiap jiwa.
Penetapan kadar Zakat Fitrah 1434 H, kata Parhanuddin berdasarkan hasil rapat bersama antara Kemenag, instansi, badan terkait, dan ormas islam lainnya pada 19 Juli 2013 (10 Ramadhan 1434 H) dengan memperhatikan harga beras di pasaran bebas dalam daerah kabupaten Paser di bulan Juli 2013. (*)
Zakat Fitrah Uang Disesuaikan Beras yang Dikonsumsi
Senin, 22 Juli 2013 22:49 WIB
Zakat fitrah berupa uang nilainya disesuaikan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,"