Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, untuk menghindari penetapan harga sepihak oleh perusahaan.
Penetapan harga sepihak dari Perusahaan Kelapa Sawit kepada para petani yang bermitra mulai terjadi setelah adanya pengumuman tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Pemerintah Pusat.
“Melalui SE bernomor 065 /3794/Disbun/2022 ini pemerintah berharap perusahaan membeli TBS petani dengan harga yang wajar sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah,” kata Ujang Rachmad di Samarinda, Kamis.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan petugas di lapangan menerima laporan turunnya harga TBS mulai dari Rp300 rupiah hingga Rp1.400 rupiah per kilogram.
Ujang menambahkan SE ini akan disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kaltim untuk ditindak lanjuti.
Dia mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi harga TBS dari penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit atau PKS.
Diketahui setelah pengumuman Presiden RI tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian TBS yang bermitra dengan perusahaan.
Pemerintah Pusat menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Akibatnya, telah terjadi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara sepihak yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat.
"Hal inilah yang mendorong Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim,” katanya.*
Pemprov Kaltim terbitkan surat edaran penerapan harga TBS
Jumat, 29 April 2022 12:38 WIB
Melalui SE bernomor 065 /3794/Disbun/2022 ini pemerintah berharap perusahaan membeli TBS petani dengan harga yang wajar sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah,