Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Azis Muslim mengatakan, ada empat calon anggota legislatif yang hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri karena pindah partai.
"Kami masih menunggu keempat caleg itu menyerahkan surat pengunduran diri," kata Azis di Kantor KPU, Tana Paser, Rabu.
KPU Paser, kata dia memberi batas waktu penyerahan surat pengunduran diri hingga 1 Agustus 2013.
"Sesuai tahapan, batas akhir penyerahan surat pengunduran diri 1 Agustus, termasuk juga SK pengunduran dari Kepala desa yang maju menjadi caleg," katanya.
Menurut Azis, jika sampai batas akhir waktu ke empat caleg tersebut belum juga menyerahkan surat pengunduran diri maka namanya akan dicoret dalam daftar calon tetap (DCT) pada pemilu 2014.
Keempat caleg yang belum menyerahkan surat pengunduran diri antara lain Robert Saragih, caleg Partai Golkar, asal Partai Patriot, dr Fahmi, caleg Partai Partai PKPI, asal partai PDP, Hj. Yuli caleg Partai Bulan Bintang (PBB) asal Partai Persatuan Daerah (PPD) dan Suhardi caleg Partai Hanura asal Partai Buruh.
Pada kesempatan itu, Azis mengatakan bahwa jumlah caleg yang terdaftar dalam DCS di Kabupaten Paser sebanyak 359 orang.
"Sebelumnya caleg berjumlah 36O orang, karena satu orang caleg meninggal dunia," katanya. (*)