Samarinda (ANTARA Kaltim) - Anggota DPRD Kabupaten Paser yang terdiri dari Yuliani, Abran, Nasir Eva Merukh, Muhammad Saleh, Suhardi, Faury, Sam’ani, Muspandi, Dody, Subaiman dan didampingi dari Setwan Mardiah, Diska Melinda Ayudia, Syafta Caturiandini, Suci Wahyuningsih, Norlina dan lainnya, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim, Kamis (4/7).
Rombongan diterima Sekretaris DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie, Kabag Keuangan Hasto, Bendahara Keuangan Vivi dan Kasub Protokol Edy.
Anggota DPRD Paser Muhammad Sam’ani mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka belajar bagaimana mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dan bagaimana pelaksanaan reses dewan selama beberapa tahun terakhir.
"Tahun ini bisa dibilang tahun politik sehingga berbagai aturan yang menjadi acuan bisa jadi multitafsir oleh masing-masing instansi terkait. Tentunya DPRD Kaltim memiliki sejumlah acuan terlebih dahulu terkait hal-hal yang menyangkut persoalan reses dan PAW," tutur Sam'ani.
Reses di DPRD Paser misalnya, anggota dewan terkesan dipersulit karena sejumlah aturan yang kaku dan terkesan mengekang. Contohnya, ketika dalam pelaksanaan reses masing-masing dewan harus menyelesaikan tugasnya terjun ke masyarakat tersebut tanpa didampingi oleh seorang staf sekretariat, sehingga segala sesuatunya diurus sendiri mulai dari kuitansi hingga makanan.
Menanggapi hal tersebut Sekwan DPRD Kaltim Fachruddin Djaprie mengatakan dalam pelaksanaan reses sebaiknya masing-masing anggota ditemani oleh satu orang staf yang ditugaskan oleh sekretariat DPRD membantu dalam pelaksanaan seluruh program reses. Fungsi utamanya membantu anggota dewan agar reses dapat terselenggara dengan baik, serta mempermudah pelaporan administrasi kepada kesekretariatan.
"Reses itu adalah kegiatan rutin yang diatur dalam undang-undang, dan itu merupakan kegiatan yang cukup besar. Kalau semuanya dilakukan sendiri oleh anggota dewan maka dikhawatirkan dewan akan kesulitan
melaksanakannya dengan baik. Akibatnya tujuan utama dari menjaring aspirasi masyarakat dikhawatirkan malah tidak dapat diselesaikan dengan maksimal," beber Fachruddin..
Terkait proses PAW, dijelaskan bahwa DPRD Kaltim telah melayangkan surat ke Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) guna menyatukan persepsi dan cara pandang tentang payung hukum sehingga menghindari multitafsir terhadap undang-undang.
Kemendagri juga menjelaskan apabila ada anggota dewan yang berhenti atau berpindah partai maka dalam memprosesnya berdasarkan surat dari partai yang bersangkutan.
"Kalau tidak ada maka pimpinan berkewajiban melayangkan surat ke partai terkait dengan jangka waktu 14 hari. Apabila tidak ada jawaban maka pimpinan berkewajiban memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," demikian Fachruddin. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/dhi/met)
DPRD Paser Kunjungi DPRD Kaltim Kaji Mekanisme Reses
Jumat, 5 Juli 2013 7:05 WIB