Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Sektor Kota Samarinda Utara, Kalimantan Timur, menyita 15 sepeda motor hasil curian dan menangkap pelakunya.
"Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan kami terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Samarinda. Dari penyelidikan itu, kami berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku bernama Jamaluddin (27) warga Kutai Timur," ungkap Kepala Polsekta Samarinda Utara Komisaris Polisi Musliadi Mustafa, Kamis.
Penangkapan Jamaluddin itu, kata Musliadi, berawal dari penangkapan dua orang beserta dua motor hasil curian di Jalan Perjuangan, Samarinda pada Rabu (5/6).
"Awalnya, kami menangkap dua orang bersama sepeda motor yang diduga hasil curian. Namun, berdasarkan pemeriksaan, kedua orang itu mengaku hanya disuruh mengantar sepeda motor itu kemudian dari keterangan merekalah terungkap nama Jamaluddin," katanya.
"Pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, kami bergerak ke Kota Bontang dan berhasil menangkap Jamaluddin. Setelah kami periksa, dia hanya mengaku baru empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor namun setelah dikembangkan ternyata ada 25 TKP (tempat kejadian perkara) namun saat ini barang bukti yang berhasil kami sita baru 15 unit sepeda motor," kata Musliadi Mustafa.
Polisi, kata dia, masih terus mengembangkan pengungkapan aksi curanmor yang dilakukan Jamaluddin tersebut.
"Sepeda motor hasil curian Jamaluddin itu dijual ke sebuah desa di Kutai Timur yang dipergunakan untuk tranportasi di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sepeda motor yang diincar pelaku umumnya kondisi masih baik dan dijual Rp4,5 juta," katanya.
Polisi, kata dia, terpaksa tidak mengamankan para penadah sepeda motor curian Jamaluddin tersebut karena dapat memancing reaksi dari warga desa setempat.
"Kami terpaksa bernegosiasi dan memberi kebijaksanaan sebab jika harus menangkap para penadah, maka warga desa itu bisa mengamuk karena semua motor hasil curian itu dibeli warga desa itu," katanya.
"Setelah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, aparat desa termasuk petugas kepolisian setempat akhirnya para penadah tidak kami amankan tetapi mereka berjanji akan menyerahkan motor hasil curian tersebut," ungkapnya.
Modus yang digunakan Jamaluddin beraksi, lanjut dia, tergolong cukup profesional yakni hanya menggunakan obeng dan kabel.
"Sasarannya sepeda motor yang tidak terkunci stang. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan obeng dan kawat. Modusnya, Jamaluddin membuka lampu depan sepeda motor tersebut kemudian mencari kabel yang berhubungan dengan kontak motor lalu menyambungkannya dengan dinamo. Sebelum membunyikan sepeda motor, Jamaluddin terlebih dahulu membawanya ke tempat sepi," katanya.
Polisi, kata dia, telah menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Polisi Samarinda Sita 15 Sepeda Motor Curian
Kamis, 6 Juni 2013 19:29 WIB
Sasarannya sepeda motor yang tidak terkunci stang. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan obeng dan kawat.