Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal melakukan evaluasi kenaikan gaji tenaga honorer sebesar Rp3,4 juta atau setara UMK (upah minimum kabupaten) 2021.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) diterbitkan awal 2021.
"Pemerintah kabupaten akan lakukan evaluasi besaran gaji THL pada tahun ini (2022)," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Jumat.
"Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan, jadi THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama," tambahnya.
Evaluasi skema gaji tenaga honorer pada tahun ini (2022) jelas dia, masih dalam proses penyusunan dan peraturan bupati menyangkut gaji THL 2021 akan direvisi.
Penyusunan pembayaran gaji tenaga honorer yang dievaluasi menurut dia, baik guru honorer maupun THL melalui skema masa kerja hingga jenjang pendidikan.
Durasi kerja dan tingkat pendidikan menjadi acuan dalam menetapkan besaran honor yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kebijakan penyetaraan gaji tenaga honorer tanpa mengacu pada jenjang pendidikan dan masa kerja kata Tohar, dianggap bisa memunculkan kecemburuan.
Terlebih honor tenaga harian lepas setara UMK tersebut lebih tinggi dari gaji PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara) golongan terendah.
Namun Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan tunggakan gaji tenaga honorer November dan Desember 2021, akan dibayarkan dengan besaran Rp3,4 juta.
"Tunggakan gaji THL 2021 selama dua bulan akan dibayarkan akhir bulan ini (Februari 2022) dan tetap diberikan Rp3,4 juta," ucap Tohar.
Pemerintah Kabupaten Penajam bakal evaluasi kenaikan gaji honorer
Sabtu, 5 Februari 2022 5:45 WIB
Besaran gaji honorer yang ditetapkan pada 2021 itu tidak memandang status pendidikan, jadi THL tamatan SMA dan sarjana besaran gajinya sama,