Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memastikan tenaga harian lepas atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten setempat mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Kami pastikan honorer dapat THR dab dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," ujar Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengalokasikan anggaran THR bagi tenaga harian lepas (THL) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Namun, Makmur Marbun tidak menyebutkan total anggaran THR untuk tenaga honorer dan besaran THR yang diberikan kepada masing-masing THL itu.
"Alokasi THR untuk honorer ada, harus adil jadinya bukan ASN aja yang dapat THR," katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023, alokasikan anggaran THR untuk 3.500 orang THL lebih kurang Rp3,5 miliar, dengan besaran THR Rp1jt untuk masing-masing tenaga honorer.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyiapkan anggaran untuk THR aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Secara regulasi pembayaran THR bagi ASN sudah selesai, menurut dia, ditarget THR untuk PNS itu dibayarkan 1 April 2024.
Besaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Tunjangan itu, jelas dia, yakni satu bulan gaji ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.
"Besaran THR bagi PNS itu satu bulan gaji ditambah tunjangan," katanya(Adv)