Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih mengingatkan warga Samarinda untuk mewaspadai terhadap penyebaran COVID-19, karena dua daerah di Kaltim sudah berstatus zona merah.
“Dua daerah itu yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Timur, kita harus tetap waspada dan menjalankan protokol kesehatan (prokes)," kata Ismid di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan Dinas Kesehatan Samarinda tetap melakukan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) sehubungan dengan adanya kenaikan jumlah terkonfirmasi positif COViD-19 di sejumlah daerah.
Menurutnya kemarin Samarinda masih berada di PPKM level 2, artinya pergerakan orang dan perjalanan ke luar masih tetap diwaspadai.
Ismid menjelaskan pada dasarnya penanganan COVID-19 tidak berubah. Namun, khusus varian Omicron yang kebanyakan bergejala ringan dan bahkan tidak bergejala disarankan melakukan isolasi mandiri atau dirawat di pusat karantina.
"Jadi beda dengan yang dulu, kalau dulu yang kita waspadai peningkatan kapasitas rumah sakit," tuturnya.
Ia mengimbau seluruh warga Samarinda agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jadi setiap kegiatan apa pun jangan lupa pakai masker, cuci tangan dan menghindari kerumunan.
Ismid menuturkan peningkatan PPKM nantinya akan dilihat sesuai keadaan dan berharap tidak ada kenaikan jumlah yang luar biasa di Kota Samarinda.
"Itu nanti tergantung dari Pemerintah Daerah mengenai hasil upaya dalam penanganan COVID-19," katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim, jumlah pasien terkonfirmasi positif yang dirawat di rumah sakit Samarinda berjumlah 20 orang per Rabu, (2/2/2022).