Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Tiga Anggota DPRD Kabupaten Paser menyerahkan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai persyaratan menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
"Ketiga anggota dewan yang mengundurkan diri itu berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu," kata Ketua KPU Paser, Abdul Azis Muslim, di Tana Paser, Kamis.
Surat pengunduran diri dari anggota DPRD Paser, kata dia dituangkan dalam formulir BB5.
"Berkas ketiga bakal calon anggota legislatif termasuk form BB5 sudah kami terima, namun baru satu berkas yang telah selesai diperiksa, “ katanya.
Ketiga bakal calon anggota legislatif yang diwajibkan menyertakan form BB5 atau surat pengunduran diri dari anggota DPRD Paser yakni, Robert Saragih yang kini bergabung di Partai Golkar yang sebelumnya legislator dari Partai Patriot.
Kemudian, Suhardi yang kini bergabung di Partai Hanura dan sebelumnya sebagai legislator dari Partai Buruh dan dr. Fahmi yang bergabung ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan sebelumnya legsilator dari partai Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP).
Sesuai peraturan KPU, anggota DPRD dari partai politik yang tidak lolos seleksi peserta pemilu, dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dengan syarat, harus mengajukan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.
Sementara itu, hingga batas akhir pelengkapan berkas yakni pada Rabu (22/5), kata Azis masih ada beberapa bakal calon anggota legislatif yang masih kurang lengkap.
"Belum 100 persen karena mash ada yang belum lengkap. Tapi, kekurangannya hanya sekitar 10-20 persen saja,†katanya.
Kebanyakan, kekuarangan berkas bakal calon anggota legislatif itu adalah, berkas yang tidak dilegalisir dan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.
Jika tak segera dilengkapi hingga batas akhir yang telah ditetapkan kata Azis, maka calon tersebut tidak diloloskan. (*)