Penajam, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui aparaturnya menyerahkan surat penugasan kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, pasca operasi tangkap tangan oleh KPK kepada bupati setempat.
"Hari ini kami menyerahkan surat penugasan untuk wakil bupati PPU dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai Plt Bupati PPU," ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Endang Sugiarti saat menyerahkan surat tersebut di Penajam, Kamis.
Diterimanya surat penugasan untuk wakil bupati sebagai Plt Bupati PPU tersebut, maka secara legalitas wakil bupati kini resmi menjabat sebagai Plt Bupati PPU, sehingga Hamdam dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang.
Dalam kesempatan ini Endang Sugiarti juga menyampaikan pesan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor agar Plt Bupati PPU melaksanakan tugas sesuai dengan aturan, kemudian pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik.
"Bapak Gubernur Isran Noor titip pesan agar pelaksana tugas bupati menjalankan tugas sebagai mana yang diamanatkan oleh undang-undang. Bapak juga berdoa agar Kabupaten PPU makin maju," ucap Endang.
Sementara Ahmad Usman mengatakan, ia hari ini mewakili Hamdam menerima surat penugasan secara resmi dari Kemendagri, tertanggal 13 Januari 2022, sehingga surat tersebut segera ia sampaikan kepada Plt Bupati PPU Hamdam.
"Surat penugasan ini dengan nomor: 131.64/375/OTDA, perihal Penugasan Wakil Bupati selaku Pelaksana Tugas atau Plt Bupati PPU. Insyaallah roda pemerintahan di Kabupaten PPU kembali normal setelah adanya pimpinan, dalam hal ini adalah Plt," ujar Usman.