Banjarmasin (ANTARA) - Pasangan suami istri (pasutri) HM (33) dan JM (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan karena mengedarkan 570,7 gram sabu-sabu dan 218 ekstasi.
"Keduanya masuk jaringan pengedar yang telah lama jadi target operasi kami," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito, Jumat.
Awalnya polisi menciduk HM di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota setempat pada Rabu (12/1).
Petugas mendapati enam paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 504,78 gram.
Kemudian dari pengakuan HM, masih ada narkotika yang disimpan oleh istrinya JM. Petugas pun bergerak cepat menangkap JM di rumahnya yang tak jauh dari penangkapan sang suami.
Hasil penggeledahan, polisi mendapati sebanyak delapan paket sabu-sabu dengan berat 65,92 gram dan 218 butir ekstasi.
"Dari pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 8.778 orang dari penyalahgunaan narkotika," jelas Sabana didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
Kini polisi masih terus mengembangkan kasusnya untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Pasutri di Banjarmasin edarkan 570,7 gram sabu dan 218 ekstasi
Senin, 17 Januari 2022 19:37 WIB