Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menaikkan tunjangan anggota legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pitono mengatakan, secara efektif kenaikan sejumlah tunjangan 25 anggota DPRD berlaku sejak 1 November 2021.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyediakan tunjangan perumahan bagi ketua DPRD Rp26.700.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp23.600.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp21.300.000 per bulan.
Sebelumnya, tunjangan perumahan Ketua DPRD Rp14.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp14.000.000 per bulan, dan anggota DPRD Rp13.500.000 per bulan.
Tunjangan perumahan diberikan karena pemerintah kabupaten belum mampu menyediakan rumah negara dan perlengkapannya jelas Pitono, namun tunjangan tersebut tidak termasuk penyediaan belanja rumah tangga.
"Pemerintah kabupaten tidak memberikan anggaran belanja rumah tangga karena anggota DPRD tidak menggunakan fasilitas negara," ucap Pitono.
Tunjangan transportasi 22 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara juga dinaikkan menjadi Rp16.500.000 dari sebelumnya Rp12.300.000 per bulan.
"22 Anggota legislatif tidak disediakan kendaraan dinas, khusus tiga unsur pimpinan DPRD yang diberikan fasilitas kendaraan dinas," kata dia.
Kenaikan tunjangan tersebut tercantum pada Peraturan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perbup Nomor 36 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 61 Tahun 2017 menurut Pitono, menyangkut perubahan nilai tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
"Payung hukum kenaikan tunjangan itu ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara 28 Oktober dan berlaku mulai 1 November 2021, serta tidak berlaku surut," ungkapnya.