Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berupaya mengoptimalkan pendapatan dari pungutan pajak sarang burung walet.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Selasa mengatakan, instansinya melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi menerbitkan regulasi.
Regulasi tersebut mengatur pemilik atau pengelola usaha harus memiliki syarat bukti pembayaran pajak apabila sarang burung walet masuk karantina.
Sarang burung walet masuk komoditas pertanian jelas dia, sehingga kalau dikirim ke luar daerah harus dikarantina terlebih dahulu yang sebelumnya harus lolos pajak dari daerah asal.
"Peraturan itu mewajibkan menyertakan keterangan pajak apabila sarang burung walet hendak diperiksa di balai karantina," ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, bangunan sarang walet yang memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) 800 bangunan.
Namun bangunan sarang burung walet yang telah berproduksi dan masuk dalam daftar wajib pajak sebanyak 30 wajib pajak ungkapnya, tetapi yang telah memenuhi kewajibannya hanya 10 wajib pajak.
"Jadi target pajak sarang burung walet pada 2021 sebesar Rp105 juta yang terealisasi hanya Rp60,6 juta atau 58 persen,' ucap Tohar.
"Penerimaan pajak dari sarang burung walet itu tergolong kecil karena tidak sedikit masyarakat yang usaha sarang burung walet," tambahnya.
Pengawasan terhadap usaha sarang burung walet tidak mudah kata dia, kendati instansinya telah memiliki data bangunan sarang burung walet di wilayah Penajam Paser Utara.
Wajib pajak pengelola sarang burung walet tegas Tohar, memiliki tanggungan pajak 10 persen dari hasil panen produksi sarang burung walet.