Balikpapan (ANTARA) - Kepala Badan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Pemerintah Kota Balikpapan Idham Mustari meyakini skema opsen pajak kendaraan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
"Melalui skema baru ini yaitu opsen pajak kendaraan, bisa memberikan tambahan PAD Rp50 hingga Rp100 juta," sebutnya di Balikpapan, Sabtu (8/2).
Idham mengatakan, sebelum diberlakukan opsen pada pajak kendaraan, sumbangsih pajak kendaraan untuk Kota Balikpapan hanya mencapai Rp 200 juta pada tahun lalu.
"Artinya dengan adanya opsen ini, di tahun 2025 kami optimis bisa mencapai Rp250 hingga Rp300 juta," katanya.
Menurut Idham, penambahan itu bisa terjadi karena adanya perubahan mekanisme pada bagi hasil pajak kendaraan.
Dengan skema opsen pajak untuk kendaraan, maka pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa langsung masuk ke kas.
"Sebelumnya daerah harus menunggu mekanisme bagi hasil dari provinsi yang dilakukan setiap triwulan, tapi dengan adanya opsen pajak sudah tidak lagi, langsung masuk kas daerah," ucapnya.
Idham menjelaskan, dengan adanya opsen pajak, maka ada dua pajak yang harus di bayarkan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB.
Kendati demikian,ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, mengingat pajak yang dibayar lebih murah bila dibandingkan dengan sebelumnya.
Ia mencontohkan perhitungan seperti kendaraan Toyota Veloz 1.5 M/T 2024 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 300 juta.
"Untuk hitung PKB yaitu NJKB dikalikan dengan bobot kendaraan dikalikan dengan tarif, artinya Rp300.000.000 X 1.050 X 0,8 persen yang hasilnya Rp2.250.000.
Kemudian untuk untuk opsen PKK yakni hasil dari pokok pajak PKB dikalikan 66 persen, yakni Rp2.250.000 X 66 persen yang memiliki hasil Rp1.663.200.
"Maka untuk total yang dibayarkan adalah Rp2.250.000 tambah Rp1.663.200 yaitu Rp4.183.200," terangnya.
Menurut Idham, Rp4.183.200 dari opsen pajak itu lebih murah bila dibandingkan dengan tarif sebelumnya yakni Rp5.250.000.
"Untuk tarif lama tarifnya itu sekitar 1,75 persen artinya ada perubahan di tarif," ungkapnya.
Idham mengemukakan, opsen pajak kendaraan tidak hanya berlaku untuk pembayaran PKB, namun juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Untuk BBNKB juga jadi lebih murah dengan skema opsen," ujarnya.
Ia menghimbau bagi pengendara yang memiliki nomor polisi luar daerah agar segera membalik nama.
"Yang perlu diketahui, tarif pajak kendaraan di Kalimantan Timur saat ini merupakan yang paling rendah se-Indonesia, jadi seharusnya mereka pindah ke sini," tuturnya.
Selain tarif lebih murah, juga ada wacana memberikan diskon pajak di momen-momen tertentu untuk menarik lebih banyak wajib pajak.
"Jadi ada momentum biasanya ada diskon besar untuk pembayaran pajak kendaraan," pungkas Idham.