Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sejumlah perusahaan perkebunan dan jasa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, belum menerapkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.754/2012 tentang Upah Minimum Provinsi 2013.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Nunukan Nini Ernawati di Nunukan, Selasa, mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan yang belum menerapkan SK Gubernur Kaltim tersebut.
Ia menambahkan, Dissosnakertrans Kabupaten Nunukan tetap memonitor hingga saat namun belum dapat memberikan snaksi kepada perusahaan sepanjang tidak ada laporan dari yang merasa dirugikan.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi karena belum ada laporan dari karyawan atau yang merasa dirugikan," kata dia.
Walaupun demikian, dia mengatakan, telah menyurati seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya untuk melaksanakan secepatnya tentang upah minimum provinsi (UMP) 2013 yang telah ditetapkan Gubernur Kaltim sebesar Rp1,7 juta lebih.
Hal yang sama tentang penerapan upah minimum kabupaten (UMK) Nunukan 2013 sebesar Rp1,765 juta pada sektor jasa dan lain-lainnya.
Nini Ernawati berkilah, pihaknya tidak bisa memaksakan untuk menerapkan UMK Nunukan sebesar itu apabila pihak pengusaha tidak mampu melaksanakannya.
Namun pantauan di lapangan di toko pakaian di Kabupaten Nunukan, masih memberikan upah kepada karyawannya dengan upah harian sebesar Rp15.000 seperti yang dilakukan Toko Mode di Jalan Pattimura dan DMT yang terletak di Jalan Ahmad yani. Kedua toko pakaian ini merupakan terbesar di Kabupaten Nunukan.
Terkait dengan sistem pengupahan yang diberlakukan toko pakaian tersebut, Nini Ernawati mengaku tidak mengetahui meskipun setiap saat melakukan monitor.
Selanjutnya, kata dia, terkait dengan aksi unjukrasa terhadap PT Nunukan Sawit Mas (NSM) di Kecamatan Lumbis yang masih mengupah karyawannya sebesar Rp1,2 juta masih dalam pemantauan pihaknya.
Ia mengatakan, perusahaan yang diketahui telah menerapkan UMP Kaltim 2013 adalah PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) dan PT KHL. (*)